Rabu, 08 Juni 2011

PENILAIAN BERBASIS KELAS MI

LATAR BELAKANG
  1. Tingkat pencapaian Kompetensi Dasar dalam proses pembelajaran perlu diukur dan dinilai
  2. Kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran perlu diketahui untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran selanjutnya
  3. Evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan (UU Sisdiknas)
  4. Penilaian pendidikan terdiri atas : Penilaian hasil belajar oleh Pendidik, oleh Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah (Pasal 63 PP 19 Tahun 2005)
  5. Penilaian hasil belajar peserta didik sebagai bahan penyusunan Laporan Kemajuan Hasil Belajar dan pengambilan keputusan Kenaikan Kelas dan Kelulusan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar