LATAR BELAKANG
- Tingkat pencapaian Kompetensi Dasar dalam proses pembelajaran perlu diukur dan dinilai
- Kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran perlu diketahui untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran selanjutnya
- Evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan (UU Sisdiknas)
- Penilaian pendidikan terdiri atas : Penilaian hasil belajar oleh Pendidik, oleh Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah (Pasal 63 PP 19 Tahun 2005)
- Penilaian hasil belajar peserta didik sebagai bahan penyusunan Laporan Kemajuan Hasil Belajar dan pengambilan keputusan Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar