Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi
standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah/madrasah. Standar
kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas
RA/madrasah untuk dapat melaksanakan tugas pokok,
fungsi dan tanggung jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi
yang harus dikuasai pengawas RA/madrasah yakni: (a) kompetensi
kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi
akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan
pengembangan, dan (f) kompetensi sosial.
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas kepengawasan perlu disusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan dalam jangka waktu satu tahun pelajaran.Sebagaihasil pelaksanaan Program Tahunan yang terdiri dari kegiatan
penilaian, pembinaan, dan pemantauan terutama menyangkut dimensi kompetensi
supervisi manajerial, supervisi akademik,dan evaluasi pendidikan.
Atas tersusunnya Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan, Pengawas RA/MIKec.Wedung Kabupaten
Demak, tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Demak, seluruh Pengawas RA/Madrasah
se Kabupaten Demak, dan pihat lain yang terkait yang banyak membantu atas tersusunnya laporan
ini.
Segala sumber daya telah kami
manfaatkan semaksimal mungkin, namun demikian masih banyak kekurangan dan kelemahan yang terdapat dalam Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan ini. Untuk itu diperlukan masukan dan kritik dari
pihat terkait sehingga Laporan
Pelaksanaan Program Pengawasan pada tahun mendatang lebih baik
dan sempurna.Semoga bermanfaat. Amiin
1. DOWNLOAD PROGRAM PENGAWAS MADRASAH
2. DOWNLOAD LAPORAN BULANAN PENGAWAS