Kamis, 09 Juni 2011

SUPERVISI KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH

PENGERTIAN
Supervisi adalah Proses bimbingan untuk peningkatan mutu pembelajaran (perencanaan,pelaksanaan dan penilaian) melalui kerjasama dengan guru.


TAHAPAN SUPERVISI

1. Program Supervisi
2. Persiapan Instrumen
3. Pelaksanaan Supervisi dg cara:  (Pemberian contoh,Diskusi,Pelatihan,dan Konsultasi)
4. Pelaporan
5. Tindak lanjut Supervisi dg cara: (Penghargaan,Teguran,dan Pelatihan)

Rabu, 08 Juni 2011

KURIKULUM RA

Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum RA pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran tersebut, maka perlu dikembangkan Kurikulum RA.
Kurikulm RA adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing RA atau PAUD formal. Kurikulumpada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengacu pada Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 dan berpedoman pada Panduan Penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan.


PENILAIAN BERBASIS KELAS MI

LATAR BELAKANG
  1. Tingkat pencapaian Kompetensi Dasar dalam proses pembelajaran perlu diukur dan dinilai
  2. Kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran perlu diketahui untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran selanjutnya
  3. Evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan (UU Sisdiknas)
  4. Penilaian pendidikan terdiri atas : Penilaian hasil belajar oleh Pendidik, oleh Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah (Pasal 63 PP 19 Tahun 2005)
  5. Penilaian hasil belajar peserta didik sebagai bahan penyusunan Laporan Kemajuan Hasil Belajar dan pengambilan keputusan Kenaikan Kelas dan Kelulusan 

ADMINISTRASI MADRASAH IBTIDAIYAH

Berikut ini adalah kumpulan materi tentang Administrasi Madrasah Ibtidaiyah :


A. Program Pengajaran
B. Kesiswaan
C. Kepegawaian
D. Keuangan
E. Perlengkapan dan peralatan


Study Kasus


Ket : Klik link di atas untuk download Materi Administrasi

Selasa, 07 Juni 2011

PEDOMAN PENYUSUNAN RK-RA DAN RKM MI/SD - MTS

Salah satu tujuan utama pemerintah Indonesia adalah menuntaskan Pendidikan Dasar 9 Tahun. Mulai dari Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan-peraturan yang ada saat ini telah menggambarkan dengan sangat jelas keseriusan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua anak berumur 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Untuk mencapai tujuan tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah memilih Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sebagai salah satu strategi dalam mencapai tujuan pendidikan dasar tersebut. Dalam rencana strategis (Renstra) Depdiknas disebutkan bahwa paling sedikit 40% sekolah/madrasah sudah menerapkan MBS pada akhir 2009.
Pada tahun 2005, pemerintah memperkenalkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini bertujuan untuk memperkecil hambatan terbesar penyelenggaraan pendidikan dasar, yaitu terlalu besarnya biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik. Program BOS ini, memberikan subsidi kebutuhan belanja sekolah/madrasah kepada semua sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah serta sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (negeri dan swasta), sehingga biaya pendidikan secara keseluruhan akan berkurang.
Bagi orang tua peserta didik, program BOS ini akan membantu dalam:
·         Mengirim anak-anak ke sekolah/madrasah (peningkatan akses);
·         Membuat anak-anak tetap bersekolah (pengurangan putus sekolah/drop-out);
·         Mengirim anak-anak ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi (peningkatan transisi dari sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah ke sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah).

Sedangkan bagi sekolah/madrasah, program ini akan:
·         Meningkatkan mutu pendidikan, dan
·         Mengembangkan otonomi sekolah/madrasah.
Melalui program BOS, pendapatan sekolah/madrasah meningkat secara signifikan. Jumlah ini akan terus bertambah sejalan dengan upaya pemerintah (pusat dan daerah) untuk meningkatkan anggaran pendidikan hingga mencapai 20% dari APBD/APBN, sebagaimana telah digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pendapatan sekolah/madrasah juga akan masih bertambah lagi dari dana masyarakat sebagai akibat dari peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan sekolah/madrasah (pendidikan).
Sebagai ujung tombak pelaksanaan program pendidikan dasar ini, yakni program Wajib Belajar, Penerapan MBS dan BOS, harus ditanggapi secara positif sehingga penyelenggaraan program pendidikan dasar ini dapat benar-benar direalisasikan, baik dari jumlah maupun mutu.
Sekolah/madrasah harus mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Sekolah/madrasah harus memperbaiki proses pembelajaran, termasuk meningkatkan manajemen di ruang kelas. Sekolah/madrasah harus menyediakan, mengembangkan, mengelola dan mengerahkan sarana dan prasarana pendidikan dan sumberdaya lainnya secara lebih baik. Sekolah/madrasah juga harus bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas. Untuk itu, semua tindakan sekolah/madrasah harus akuntabel dan transparan agar sekolah/madrasah memperoleh kepercayaan (trust) dari semua pemangku kepentingan.
Untuk mencapai hal tersebut, sekolah/madrasah tidak punya pilihan selain ’berpikir sebelum bertindak’, melakukan perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti dalam sebuah ’dokumen kunci’ yang bernama Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M). Melalui RKS/M diharapkan dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara bijaksana. 
RKS/M yang akurat, benar dan terkini juga membantu sekolah/madrasah memenuhi tuntutan publik akan perlunya partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.[1] Dengan proses penyusunan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, RKS/M akan dapat diakses oleh semua pihak dan dilaporkan pada publik sehingga akan dapat memenuhi tuntutan publik.
Salah satu kebijakan pemerintah sekarang ini adalah mengembangkan otonomi sekolah/ madrasah. Manajemen berbasis sekolah/madrasah (MBS/M) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Perencanaan sekolah/madrasah merupakan aspek kunci MBS/M. Hanya melalui perencanaan yang efektif, mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun dapat dipenuhi, terutama untuk anak dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
RKS/M dirumuskan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku, yaitu: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, serta Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Bab VIII tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan,  Pasal 53, ayat (1) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi 4 (empat) tahunan.
Lebih jauh, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan menyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat: (1) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; (2). Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/ Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.
Untuk membantu sekolah/madrasah menyusun RKS/M, maka DBE1 menerbitkan Pedoman ini. Perlu diingat bahwa Pedoman ini bukanlah buku resep masakan yang harus diikuti langkah per langkah, namun sebagai acuan agar proses penyusunan RKS/M tersebut menjadi lebih rasional, objektif, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Adapun Materi PEDOMAN PENYUSUNAN RKM SD/MI DAN MTS dapat diunduh disini
untuk Materi PEDOMAN PENYUSUNAN RK-RA (Raudlotul Athfal) unduh di sini


[1] UU Sistim Pendidikan Nasional No. 20/2003, Pasal 48 (1): Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.


Kamis, 26 Mei 2011

Program Supervisi Pengawas

Bagi Bapak/Ibu Pengawas Sekolah/Madrasah yang menginginkan Materi Program Supervisi Pengawas Sekolah/Madrasah bisa diunduh/klik di sini

Sukses Akreditasi MTs

Materi Sukses Akreditasi MTs bisa diunduh di sini

Sukses Akreditasi RA

Berikut ini materi Sukses Akreditasi RA agar bisa bermanfaat bagi RA se Jawa Tengah, Amin.
untuk download klik di sini

Sukses Akreditasi MI

Materi Sukses Akreditasi MI bisa di unduh pada link berikut ini:
1. Menu utama 
2. Standar Isi
3. Standar Proses 
4. Kompetensi Lulusan
5. Standar PTK
6. Sarpras
7. Standar pengelolaan
8. Standar Pembiayaan
9. Standar Penilaian

Kunci Sukses Akreditasi MI


KUNCI SUKSES AKREDITASI SD/MI
KOMPONEN
NO. BUTIR
BUKTI FISIK
KETERANGAN
1.STANDAR ISI

Buku I KSTP
(landasan)
Terdiri dari:
BAB I
Pendahuluan
a.   Latar Belakang
b.   Tujuan
c.   Prinsip KTSP (sesuai karakteristik madrasah/ madrasah)

BAB II
Tujuan
a.   Tujuan Pend
b.   Visi
c.   Misi
d.   Tujuan Madrasah/ Madrasah

BAB III
Struktur dan Muatan KTSP
a.   Mapel
b.   Mulok
c.   Kegiatan Pengem-bangan Diri
d.   Pengaturan beban belajar
e.   Ketuntasan belajar
f.    Kenaikan kelas dan kelulusan
g.   Pend.Kecakapan hidup
h.   Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global

BAB IV
Kalender Akademik
1
Buku Dokumen I KTSP

2
Berita Acara Pengembangan Kurikulum dilampiri undangan, daftar hadir, risalah

3
Buku I KSTP

4
Berita Acara Rapat Perencanaan Penyusunan KTSP dilampiri undangan, daftar hadir, risalah.
BA Pelaksanaan Workshop penyusunan KTSP dilampiri undangan, daftar hadir, risalah.
BA Reviu dan Revisi dilampiri undangan, daftar hadir, risalah.
BA Finalisasi KTSP dilampiri undangan, daftar hadir, risalah.
BA Pemantapan dan Penilaian dilampiri undangan, daftar hadir, risalah.
BA pendokumentasian dilampiri dokumen, print out KTSP dan softcopy.

5
Dokumen pelaksanaan pengembangan diri:
Dokumen pengajian, pramuka, PMR, remidi, dokumen pembelajaran di luar kelas/di alam, kegiatan sosial, budaya.
Buku KTSP

6
Buku sumber mapel Mulok Kabupaten harus tim penyusunnya melibatkan instansi terkait, Dewan Pendidikan, Ketua PGRI.

7
4 jenis layanan BK

8
Program Ekstrakurikuler (minimal 4 jenis kegiatan ekstra).

9
Silabus kesesuaian SK, KD, Indikator.

10
Jadwal pelajaran RPP, jurnal mengajar.
Catata satu jam tatap muka 35 menit
Jumlah jam pelajaran per minggu kelas I – III = 29-32 jam; kelas IV-VI = 34 jam
Jumlah minggu efektif per tahun 34 – 38 minggu

11
Dokumen tugas terstuktur dan tidak terstruktur hasilnya yang telah ditandatangani OT dan telah dinilai (bila media memungkinkan dan nilai)

12
Dokumen II KTSP, Silabus, RPP
Permendiknas 22 dan 23 Tahun 2008.
BA penyusunan KTSP dan risalahnya

13
Silabus setiap kelas, lihat aspek yang termuat dalam silabus (ada 7 langkah)
SK dan KD, Materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator jenis penilaian yang digunakan alokasi waktu sumber belajar.

14
Silabus setiap mapel disusun oleh guru





15
Silabus setiap mapel (madrasah harus punya)

16
BA rapat dewan guru yang membahas KKM dilampiri daftar haidr, dan risalah rapat.

17
Dokumen proses penentuan KKM (risalah rapat) harus memuat unsur:
Karakteristik siswa, karakteristik mapel, kondisi satuan pendidikan

18
Kalender kademik madrasah, minimal ada 4 kegiatan:
Awal tahun
Minggu efektif
Waktu pembelajaran efektif
Hari libur
Idealnya rinci semua kegiatan yang dilakukan madrasah/madrasah

II.STANDAR PROSES
19
RPP setiap mapel
10 A, 7-9 B, 4-6 C
20
RPP penyusunannya memperhatikan 6 prinsip
76% lebih A, 51-75 B, 26-50 C, 1-25 D
21
Observasi pembelajaran, harus memenuhi 4 syarat: 1) jumlah PD/kelas 28, 2) beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu, 3) buku teks pemilihannya lewat rapat guru dengan pertimbangan komite (lampiran BA, rapat pemilihan buku) yang diketahui komite, rasio ini didampingi oleh buku pengayaan (LKS), referensi sumber lainnya dan, 4) pengelolaan kelas mengikuti kaidah: a-k

22
Hasil supervisi kepala madrasah
(instrumen yang telah terisi hasil supervisi)
Persentase = no 20
23
Buku II (RPP), dilihat apakah kelas I-III menggunakan pendekatan tematik
3 kelas tematik A
24
Buku II (RPP), dilihat apakah kelas IV-VI menggunakan pendekatan mapel
3 kelas mapel A
25
Program pengawasan kepala madrasah
Buku tamu kelas
Hasil pemantauan/monitoring PBM oleh madrasah yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil belajar

26
Laporan pelaksanaan supervisi pembelajaran yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dengan 4 cara: pemberian contoh, diskusi, pelatihan, konsultasi.

27
Dokumen hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala madrasah

28
Laporan pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan

29
Dokumen tindak lanjut (memberikan reword, panishment, pemberian kesempatan para guru mengikuti pelatihan/penataran
Persentase = no 20
III.STANDAR KELULUSAN

30
Buku I KTSP (lihat KKM kelompok mapel (IPTEK))
KKM 75/lebih A,
70-74,99 B,
65-69,99 C.
60-64,99 D

31
Dokumen pemanfaatan bahan ajar, buku teks, perpustakaan, laboratorium, internet

32
RPP IPA dan RPPS IPS

33
Dokumen mengunjungi perpustakaan, mengakses internet, ke museum, cagar budaya, dan lain-lain
Misalnya beupa surat permohonan ke pengelola museum, cagar budaya, dan lain-lain

34
RPP semua mapel (membaca dan menulis)
Persentase = no 20
35
RPP semua mapel (menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan sosial dan fisik)

36
Dokumen kegiatan seni dan budaya (foto)
Pentas seni, pameran lukisan, latihan tari, latihan musik, keterampilan membuat karya seni
4 jenis kegiatan A
37
-       Tata tertib madrasah
-       Dokumen sosialisasi tata tertib madrasah
-       Catatan pelanggaran tata tertib madrasah
Tidak ada PD yang melanggar A
38
Dokumen kegiatan satu tahun tentang:
-       Peringatan hari besar nasional
-       Peringatan hari besar agama
-       Pentas seni budaya berbagai negara
-       Peringatan bulan bahasa nasional & internasional
4 jenis kegiatan A
3 jenis kegiatan B
2 jenis kegiatan C
1 jenis kegiatan D

39
-       Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan yang dilaksanakan setiap minggu sekali. Misal Jum'at bersih.
-       Program madrasah tentang 5K
-       Tempat cuci tangan setiap kelas/ruang
-       Program dan tempat menggosok gigi PD
-       Tempat sampah di setiap ruang

40
Dokumen kegiatan menjalankan ajaran agama:
-       Pembiasaan memberi salam
-       Pembiasaan membaca doa
-       Pembiasaan beribadah
-       Sholat dhuhur berjamaah
-       Infaq Jum'at
-       Kegiatan lain bernuansa keagamaan
Setiap minggu
4 jenis kegiatan A
3 jenis kegiatan B
2 jenis kegiatan C
1 jenis kegiatan D
41
Dokumen kegiatan satu tahun tentang:
-       Peringatan hari besar nasional
-       Peringatan hari besar agama
-       Pentas seni budaya berbagai negara
-       Peringatan bulan bahasa nasional & internasional
4 jenis kegiatan A
3 jenis kegiatan B
2 jenis kegiatan C
1 jenis kegiatan D
42
RPP semua mapel (memuat metode cooperatif, learning)
Persentase = no 20
43
RPP semua mapel (memuat metode problem solving)
Persentase = no 20
44
Karya tulis PD, misalnya portofolio PD, karya PD di Mading, laporan hasil wisata PD, buletin inretnal PD, dokumen presentasi dan lain-lain

45
Dokumen hasil karya PD yang memperoleh penghargaan, seperti keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, berhitung

46
Dokumentasi UASBN (amati rata-ratanya)
Lebih dari 8,00 A.
7,01-8,00 B
6,01-7,00 C
5,01-6,00 D
Di bawah 5,01 E
IV.STANDAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
47
Foto copy ijazah yang dimiliki pendidik

48
Foto copy ijazah yang dimiliki seua pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang dijarkan atau tidak

49
RPP disesuaikan dengan prinsip-prinsip pembelajar
Dokumen penilaian kompetensi pedagogik guru oleh kepala madrasah

50
Dokumen pengaduan dari masyarakat
DP3 guru
Dokumen penilaian kompetensi, kepribadian guru oleh kepala madrasah

51
BA rapat dewan guru yang dilampiri undangan, daftar hadir, risalah rapat

52
Daftar hadir gur dan karyawan

53
Sertifikat pendidik, SK kepala madrasah, dan jadwal mengajar

54
Foto copy Ijazah Kepala Madrasah dan PT terakareditasi

55
Surat keterangan pengalaman mengajar

56
Dokumen penilaian kompetensi, kepribadian dari atasan langsung

57
Data lulusan yang diterima di SMP/MTs

58
Buku keuangan koperasi madrasah, kantin madrasah, dokumen penggalangan dana dan DUDI (kemampuan dalam membiayai kegiatan esktra)

59
Surat perjanjian kerjasama dengan pihak lain

60
Jadwal supervisi dan hasil pelaksanaan supervisi Buku supervisi guru kelas/guru mapel

61
Foto copy ijazah tenaga administrasi dan pendidikan menengah

62
Kesesuaian ijazah dengan bidang tugas

63
Foto copy Ijazah tenaga perpustakaan dan pendidikan menengah

64
Surat penugasan sebagai pustakawan

65
SK Kepala Madrasah:
-       Penjaga madrasah
-       Tukang kebun
-       Tenaga kebersihan
-       Pengemudi
-       Pesuruh

V.STANDAR SARANA DAN PRASARANA
66
Inventaris lahan/tanah

67
Sarana kesehatan, keselamatan, kemudahan akses penyelamatan dalam keadaan darurat

68
Lokasi madrasah (terhindar dari gangguan pencemaran air, udara, tanah dan kebisingan)

69
Surat kepemilikan tanah/surat kewenangan penggunaan tanah, IMB

70
Luas lantai dengan jumlah PD 3,8m2/PD
Luas bangunan 6 ruang kelas min 400 m2


71
Bangunan madrasah yang kokoh dilengkapi pencegah kebakaran dan petir

72
Sanitasi yang meliputi:
-       Kebutuhan air bersih
-       Saluran limbah
-       Tempat sampah, saluran air hujan

73
Ventilasi ruangan cukup terang

74
Instalasi listrik 900 watt

75
IMB dan ijin penggunaan bangunan

76
Dokumen alokasi biaya pemeliharaan madrasah 5 tahun terakhir

77
Memiliki ruang kelas, pepustakaan, lab IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat ibadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/ olahraga

78
Ruang kelas yang sesuai ketentuan

79
Ruang perpustakaan

80
BSE buku cetak lainnya perbandingannya dengan PD 1 : 1

81
Buku yang digunakan guru dan PD sama dengan yang ditetapkan Permendiknas
Kondisi bukunya

82
Keadaan laboratorium IPA

83
Keadaan ruang pimpinan

84
Keadaan ruang guru

85
Keadaan tempat ibadah

86
Keadaan ruang UKS

87
Keadaan jamban

88
Keadaan gudang

89
Keadaan ruang sirkulasi

90
Keadaan tempat bermain/berolahraga

VI.STANDAR PENGELOLAAN
91
Visi madrasah
-       Terpampang dengan jelas dan mudah dibaca
-       Dokumen sosialisasi cisi misi madrasah

92
Misi madrasah
-       Terpampang dengan jelas dan mudah dibaca
-       Dokumen sosialisasi cisi misi madrasah

93
Tujuan lembaga madrasah
-       Terpampang dengan jelas dan mudah dibaca
-       Dokumen sosialisasi cisi misi madrasah

94
RKS/M 4 tahunan dan RKT tahunan

95
Pedoman yang mengatur pengelolaan secara tertulis tentang: KTSP, Kaldik, Struktur Organisasi Madrasah, pendayagunaan pendidik/tenaga kependidikan, peraturan akademik, tatib madrasah, kode etik madrasah, BOS.

96
Bagian struktur organisasi madrasah dan uraian tugasnya

97
Laporan pelaksanaan kegiatan
RKT tahunan


98
Dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan:
-       Layanan konseling
-       Ekstrakurikuler
-       Pembinaan prestasi unggulan
-       Daftar alumni

99
Dokumen pelaksanaan pemgebangan kurikulum dan pembelajaran yang meliputi:
KTSP, Kaldik, program pembelajaran, peraturan akademik

100
Jadwal pelajaran, piagam, sistem penghargaan, promosi, dan penempatan, mutasi

101
Program pengelolaan sarpras yang minimal memuat:
Perencanaan
Pemenuhan sarpras
Pendayagunaan sarpras
Evaluasi dan pemeliharaan sarpras

102
Program pengelolaan pembiayaan pendiikan minimal memuat:
Sumber pemasukan
Sumber pengeluaran
Jumlah danah yang dikelola

103
Dokumen kegiatan madrasah yang menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan yang kondusif. Misalnya:
Kegiatan upacara bendera
Budaya jabat tangan antara siswa dan guru
Menutup pintu gerbang madrasah setelah pukul 7.00
Melaksanakan baris di depan kelas sebelum masuk

104
BA rapat penyusunan RKS/M dilampiri dengan:
-          Undangan kepada tokoh masyarakat
-          Undangan kepada lembaga lain
Pelaksanaan program kegiatan madrasah
Dokumen bantuan dan masyarakat (tenaga, material)
MoU dengan lembaga lain

105
Program kepengawasan:
BA sosialisasi program kepengawasan dilampiri:
Daftar hadir dan risalah sosialisasi

106
Dokumen laporan evaluasi diri per semester

107
Dokumen laporan kinerja pendidik dan tendik

108
Buku I, II, III,dan IV perangkat akreditas
Tim persiapan akreditasi
Bukti fisik dokumen
Sarpras yang dibutuhkan akreditasi

109
Buku agenda kasek tentang pelaksanaan tupoksi kepala madrasah

110
Sistem informasi manajemen madrasah
Misalnya:
Papan informasi kegiatan madrasah, BOS, pelaksanaan pembelajaran dan lain-lain

VII.STANDAR    PEMBIAYAAN
111
Catatan tahunan tentang inventaris sarpras

112
SPJ Pembiayaan


113
Buku kas dan RKAS/M

114
Daftar penerimaan gaji pendidik
Daftar penerimaan honor pendidik
Daftar penerimaan insentif pendidik

115
Daftar penerimaan tenaga kependidikan
Daftar penerimaan honor tenaga kependidikan
Daftar penerimaan insentif tendik

116
Dokumen pembelajaran dari alokasi pembelajaran (SPJ keuangan madrasah, RKAS/M)

117
Dokumen pmbelajaran dari alokasi kegiatan kesiswaan (SPJ keuangan madrasah, RKAS/M)

118
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan alat tulis untuk pembelajaran (SPJ keuangan madrasah, RKAS/M)

119
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan bahan habis pakai untuk pembelajaran (SPJ keuangan madrasah, RKAS/M)

120
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan Alat habis pakai untuk pembelajaran (SPJ keuangan madrasah, RKAS/M)

121
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan rapat (SPJ keuangan madrasah, RKAS/M)


122
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan transport dan perjalanan dinas (SPJ keuangan madrasah, RKAS/M)

123
Dokumen pembelajaran dari alokasi penggandaan soal-soal ulangan/ujian (SPJ keuangan madrasah, RKAS/M)

124
Dokumen pembelajaran dari alokasi pengadaan daya dan jasa (SPJ keuangan madrasah, RKAS/M)

125
Dokumen pembelajaran dari alokasi anggaran kegiatan operasi tidak langsung misal: uang lembur, konsumsi, asuransi dan lain-lain (SPJ keuangan madrasah, RKAS/M)

126
Dokumen pembelajaran dari alokasi biaya operasi madrasah yang meliputi
Kesra warga madrasah
Pengembangan pendidik dan tendik
Sarpras
Pengembagnan kurikulum dalam PBM
Kegiatan ke-TU-an (SPJ keuangan madrasah, RKAS/M)

127
SK Kepala Madrasah tentang ada/tidaknya iuran

128
Surat edaran/pengumuman tentang tidak adanya biaya pendaftaran ulang

129
Daftar PD penerima bantuan/pembebasan biaya madrasah

130
Daftar iuran, jika PD bebas dari semua biaya

131
BA rapat pengambilan keputusan, daftar hadir rapat

132
RKAS/M, papan informasi, dana madrasah

133
Buku pedoman pengelolaan keuangan

134
RKAS/M

135
SPJ keuangan madrasah

VIII.STANDAR PENILAIAN
136
Rancangan kriteria penilaian dan silabus
BA sosialisasi kriteria penilaian pada PD

137
Silabus setiap mapel memuat teknik:
Penilaian yang sesuai, KD dan indikator teknik penilaiannya sesuai/tidak

138
Perangkat tes buatan guru

139
Arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, nilai tugas, terstuktur maupun mandiri

140
Buku analisis hasil belajar PD

141
Buku penghubung guru dan orang tua, hasil kerja siswa yang telah ditandatangani OT

142
Program remidi dan pengayaan
Revisi perangkat pembelajaran

143
Buku rapor

144
Nilai akhlak (buku rapot)

145
Nilai kepribadian

146
BA rapat koordinasi tentang hasil UTS, US, UKK
Dilampiri undangan, risalah

147
BA rapat penentuan kriteria kenaikan kelas
Dilampiri undangan, risalah

148
BA rapat penentuan nilai akhir untuk kelompok mapel estetika, penjasorkes
Dilampiri undangan, risalah

149
BA rapat penentuan nilai akhir untuk kelompok mapel agama, PKn
Dilampiri undangan, risalah

150
Buku rapor

151
Dokumen daya serap dan pencapaian target
Setiap akhir semester dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten

152
BA rapat penentuan kelulusan bersama-sama dengan guru kelas, guru mapel dan kasek
Dilampiri undangan, risalah

153
BA rapat penentuan rata-rata sebagai kriteria kelulusan UASBN. Dilampiri undangan, risalah

154
BA rapat penentuan nilai minimal mapel sebagai kriteria kelulusan UASBN
Dilampiri undangan, risalah

155
Bukti penerimaan SKHUASBN

156
Bukti penyerahan Ijazah kepada PD yang lulus

157
BA rapat penentuan PPDB
Dilampiri undangan, risalah