Kamis, 13 Februari 2014

PROGRAM DAN LAPORAN BULANAN PENGAWAS


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah/madrasah. Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas RA/madrasah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas RA/madrasah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial.
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas kepengawasan perlu disusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan dalam jangka waktu satu tahun pelajaran.Sebagaihasil pelaksanaan Program Tahunan yang terdiri dari kegiatan penilaian, pembinaan, dan pemantauan terutama menyangkut dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik,dan evaluasi pendidikan.
Atas tersusunnya Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan, Pengawas RA/MIKec.Wedung Kabupaten Demak, tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Demak, seluruh Pengawas RA/Madrasah   se Kabupaten Demak, dan pihat lain yang terkait yang banyak membantu atas tersusunnya laporan ini.
Segala sumber daya telah kami manfaatkan semaksimal mungkin, namun demikian masih banyak kekurangan dan kelemahan yang terdapat dalam Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan ini. Untuk itu diperlukan masukan dan kritik dari pihat terkait sehingga Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan pada tahun mendatang lebih baik dan sempurna.Semoga bermanfaat. Amiin

1. DOWNLOAD PROGRAM PENGAWAS MADRASAH
2. DOWNLOAD LAPORAN BULANAN PENGAWAS