Kamis, 09 Juni 2011

SUPERVISI KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH

PENGERTIAN
Supervisi adalah Proses bimbingan untuk peningkatan mutu pembelajaran (perencanaan,pelaksanaan dan penilaian) melalui kerjasama dengan guru.


TAHAPAN SUPERVISI

1. Program Supervisi
2. Persiapan Instrumen
3. Pelaksanaan Supervisi dg cara:  (Pemberian contoh,Diskusi,Pelatihan,dan Konsultasi)
4. Pelaporan
5. Tindak lanjut Supervisi dg cara: (Penghargaan,Teguran,dan Pelatihan)

Rabu, 08 Juni 2011

KURIKULUM RA

Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum RA pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran tersebut, maka perlu dikembangkan Kurikulum RA.
Kurikulm RA adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing RA atau PAUD formal. Kurikulumpada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengacu pada Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 dan berpedoman pada Panduan Penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan.


PENILAIAN BERBASIS KELAS MI

LATAR BELAKANG
  1. Tingkat pencapaian Kompetensi Dasar dalam proses pembelajaran perlu diukur dan dinilai
  2. Kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran perlu diketahui untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran selanjutnya
  3. Evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan (UU Sisdiknas)
  4. Penilaian pendidikan terdiri atas : Penilaian hasil belajar oleh Pendidik, oleh Satuan Pendidikan dan oleh Pemerintah (Pasal 63 PP 19 Tahun 2005)
  5. Penilaian hasil belajar peserta didik sebagai bahan penyusunan Laporan Kemajuan Hasil Belajar dan pengambilan keputusan Kenaikan Kelas dan Kelulusan 

ADMINISTRASI MADRASAH IBTIDAIYAH

Berikut ini adalah kumpulan materi tentang Administrasi Madrasah Ibtidaiyah :


A. Program Pengajaran
B. Kesiswaan
C. Kepegawaian
D. Keuangan
E. Perlengkapan dan peralatan


Study Kasus


Ket : Klik link di atas untuk download Materi Administrasi

Selasa, 07 Juni 2011

PEDOMAN PENYUSUNAN RK-RA DAN RKM MI/SD - MTS

Salah satu tujuan utama pemerintah Indonesia adalah menuntaskan Pendidikan Dasar 9 Tahun. Mulai dari Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan-peraturan yang ada saat ini telah menggambarkan dengan sangat jelas keseriusan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua anak berumur 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Untuk mencapai tujuan tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah memilih Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sebagai salah satu strategi dalam mencapai tujuan pendidikan dasar tersebut. Dalam rencana strategis (Renstra) Depdiknas disebutkan bahwa paling sedikit 40% sekolah/madrasah sudah menerapkan MBS pada akhir 2009.
Pada tahun 2005, pemerintah memperkenalkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini bertujuan untuk memperkecil hambatan terbesar penyelenggaraan pendidikan dasar, yaitu terlalu besarnya biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik. Program BOS ini, memberikan subsidi kebutuhan belanja sekolah/madrasah kepada semua sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah serta sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (negeri dan swasta), sehingga biaya pendidikan secara keseluruhan akan berkurang.
Bagi orang tua peserta didik, program BOS ini akan membantu dalam:
·         Mengirim anak-anak ke sekolah/madrasah (peningkatan akses);
·         Membuat anak-anak tetap bersekolah (pengurangan putus sekolah/drop-out);
·         Mengirim anak-anak ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi (peningkatan transisi dari sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah ke sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah).

Sedangkan bagi sekolah/madrasah, program ini akan:
·         Meningkatkan mutu pendidikan, dan
·         Mengembangkan otonomi sekolah/madrasah.
Melalui program BOS, pendapatan sekolah/madrasah meningkat secara signifikan. Jumlah ini akan terus bertambah sejalan dengan upaya pemerintah (pusat dan daerah) untuk meningkatkan anggaran pendidikan hingga mencapai 20% dari APBD/APBN, sebagaimana telah digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pendapatan sekolah/madrasah juga akan masih bertambah lagi dari dana masyarakat sebagai akibat dari peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan sekolah/madrasah (pendidikan).
Sebagai ujung tombak pelaksanaan program pendidikan dasar ini, yakni program Wajib Belajar, Penerapan MBS dan BOS, harus ditanggapi secara positif sehingga penyelenggaraan program pendidikan dasar ini dapat benar-benar direalisasikan, baik dari jumlah maupun mutu.
Sekolah/madrasah harus mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Sekolah/madrasah harus memperbaiki proses pembelajaran, termasuk meningkatkan manajemen di ruang kelas. Sekolah/madrasah harus menyediakan, mengembangkan, mengelola dan mengerahkan sarana dan prasarana pendidikan dan sumberdaya lainnya secara lebih baik. Sekolah/madrasah juga harus bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas. Untuk itu, semua tindakan sekolah/madrasah harus akuntabel dan transparan agar sekolah/madrasah memperoleh kepercayaan (trust) dari semua pemangku kepentingan.
Untuk mencapai hal tersebut, sekolah/madrasah tidak punya pilihan selain ’berpikir sebelum bertindak’, melakukan perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti dalam sebuah ’dokumen kunci’ yang bernama Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M). Melalui RKS/M diharapkan dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara bijaksana. 
RKS/M yang akurat, benar dan terkini juga membantu sekolah/madrasah memenuhi tuntutan publik akan perlunya partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.[1] Dengan proses penyusunan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, RKS/M akan dapat diakses oleh semua pihak dan dilaporkan pada publik sehingga akan dapat memenuhi tuntutan publik.
Salah satu kebijakan pemerintah sekarang ini adalah mengembangkan otonomi sekolah/ madrasah. Manajemen berbasis sekolah/madrasah (MBS/M) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Perencanaan sekolah/madrasah merupakan aspek kunci MBS/M. Hanya melalui perencanaan yang efektif, mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun dapat dipenuhi, terutama untuk anak dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
RKS/M dirumuskan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku, yaitu: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, serta Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Bab VIII tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan,  Pasal 53, ayat (1) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi 4 (empat) tahunan.
Lebih jauh, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan menyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat: (1) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; (2). Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/ Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.
Untuk membantu sekolah/madrasah menyusun RKS/M, maka DBE1 menerbitkan Pedoman ini. Perlu diingat bahwa Pedoman ini bukanlah buku resep masakan yang harus diikuti langkah per langkah, namun sebagai acuan agar proses penyusunan RKS/M tersebut menjadi lebih rasional, objektif, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Adapun Materi PEDOMAN PENYUSUNAN RKM SD/MI DAN MTS dapat diunduh disini
untuk Materi PEDOMAN PENYUSUNAN RK-RA (Raudlotul Athfal) unduh di sini


[1] UU Sistim Pendidikan Nasional No. 20/2003, Pasal 48 (1): Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.